LAPORAN KEGIATAN
MGMP PJOK TINGKAT SMP
PERIODE 2019-2021
KABUPATEN SUPIORI
PROVINSI PAPUA
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Laporan ini dibuat dengan
menghimpun dari beberapa moment dalam melaksanakan pertemuan setiap semester 2
kali dan setiap pertemuan selalu ditujukan khusus untuk kalangan Guru-guru mata
pelajaran Penjas SMP se Kabupaten Supiori. Adapun Banyak kesulitan yang ditemui
untuk menyesuaikan Perangkat maupun media ajar yang mendukung mempermuda guru
melaksakan Kegiatan Belajar Mengajar diSekolah setiap satuan Ajar dan sesungguhnya bukan hal yang mudah untuk
menyelesaikannya, semata-mata hanya karena keterbatasan ilmu. Namun memudahkan
atau menyederhanakan sesuatu yang rumit/kompleks merupakan suatu keniscayaan. Meskipun jauh dari sempurna
semoga Pertemuan MGMP PJOK SMP ini dapat bermanfaat paling tidak bagi diri
sendiri, Kelompok dan bagi siapa saja yang mungkin memerlukannya. Karena
sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama,
wassalam.
Judul :
Guru Pembina PJOK : Yohanis T. Pasassa
NIP : 19670501 198812 1002
Nama Ketua : Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr
NIP : 19911226 201501 1001
Alamat email :
rizkyarfion26@gmail.com
Nama Skretaris :
Kurnia T, S.Pd, Gr
NIP : 19900729 201501 2 001
Nama Bendahara :
Troce N. Rumbrapuk , S.Pd
NIP : 19820508 201004 2 003
Supiori, _________________
Yohanis T. Pasassa Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr
NIP. 19670501 198812 1002 NIP. 19911226 201501 1001
Mengetahui,
Jules Otis Rumaropen
NIP. 19720606 200012 1003
DAFTAR ISI
Lembar Judul ………………………………………………………………… I
Kata Pengantar ………………………………………………………………… II
Lembar pengesahan …………………………………………………………… III
Daftar Isi ………………………………………………………………………
IV
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang ……………………………………………………………… 1
B. Dasar Hukum ……………………………………………. ……………… .. 3
C. Tujuan MGMP …………………………………………………………….… 3
D. Tantangan …………………………………………………. ……………… 4
BAB II KETENTUAN UMUM …………………… ………… .. …………… 5
BAB III PENGEMBANGAN STANDAR MGMP ……………………… .. 6
A. Standar Program …………………………………………………. ……… 6
B. Standar Organisasi …………………………………………… .. ………… 7
C. Standar Pengelolaan ………………………………………… .. …………. 7
D. Standar Sarana / Prasarana ………………………………… .. …………… 7
E. Standar Sumber Daya Manusia ………………………………. ………… 8
F. Standar Pembiayaan ……………………………………………. ………. 9
G. Standar Penjaminan Mutu ……………………………………………… 9
H. Prosedur Operasional Standar MGMP ……………………………. …… 10
Lampiran . ADRT MGMP PJOK Periode 2019-2021 ……………………… 11
BAB IV PENUTUP ……………………………………………………. …… 15
LAMPIRAN - LAMPIRAN ………………………………………………… V
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimal S1 / D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)
memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui
pelatihan, pelatihan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang kedekatan untuk dapat direalisasikan.Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG dan MGMP, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja
MGMP yang berarti. Di beberapa daerah peningkatan kinerja MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan. Berdasarkan masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja MGMP. Dari berbagai pengamatan dan analisis, ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama , kebijakan dan penyelenggaraan MGMP menggunakan pendekatan pendidikan, fungsi produksi atau analisis input-output yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang dipenuhi semua masukan (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, lembaga ini akan menghasilkan keluaran yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa input MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Peningkatan, peningkatan kinerja MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa?
Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan fungsi produksi pendidikan terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan MGMP.
Faktor ketiga, akutabilitas kinerja MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.
B. Dasar Hukum
1. UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
2. UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP RI No.19 / 2005 tentang SNP
4. Permendiknas No. 22/2006 tentang SI
5. Permendiknas No. 23/2006 tentang SKL
6. Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas Sekolah / madrasah
7. Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah / madrasah
8. Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9. Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10. Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.
11. Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
C. Tujuan MGMP
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terutama penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana / prasarana
belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Kesempatan anggota pada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan danumpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan
pendekatan pembaruan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran yang berasal dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
D. Tantangan
Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.
1.
Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurangkurangnya S1 / D-IV.
2.
Situs kerja guru terkenal di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah daerah.
3.
Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang dibutuhkan oleh Guru dalam peningkatan akademiknya.
4.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu peningkatan sistem peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan dan meningkatkan kompetensi guru.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam standar pengembangan MGMP yang dimaksud dengan:
1. Standar pengembangan MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh MGMP yang memiliki organisasi, program, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.
2.
KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah.
3.
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum / wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP / MTs, SMPLB / MTsLB, SMA / MA, SMK / MAK, SMALB / MALB yang berada pada satu wilayah / kabupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah.
4. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi MGMP
5. Program adalah rencana kegiatan MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
6. Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program MGMP.
7. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang MGMP
8. nstruktur adalah pembimbing / narasumber / tutor / pengajar dalam kegiatan KGG / MGMP, dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.
9. Guru inti adalah pembimbing / narasumber / tutor / pengajar dalam kegiatan KGG / MGMP, dan sifatnya tetap
10. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan MGMP
11. Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara pelaksanaan MGMP dengan standar yang ditetapkan.
BAB III
STANDAR PENGEMBANGAN MGMP
A. Standar Program
1. Penyusunan program MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi, Tujuan, sampai kalender kegiatan.
2. Program MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
3. Program MGMP terdiri dari program rutin dan program pengembangan.
4. Program rutin sekurang-terdiri dari:
Sebuah. Diskusi permasalahan pembelajaran
b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
c. Analisis Kurikulum
d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
5. Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurang dari tiga kegiatan-kegiatan berikut :
Sebuah. Penelitian
b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan panel diskusi
d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
e. Penerbitan jurnal MGMP
f. Website Penyusunan MGMP
g. Forum MGMP provinsi
h. Kompetisi kinerja guru
saya. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
j. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
k. Komunitas Pembelajaran Profesional (komunitas-belajar professional)
B. Standar Organisasi
1. Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dan mempunyai AD / ART.
2. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD / ART.
3. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD / MI yang anggotanya berasal dari 8 - 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 - 5 sekolah.
4. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP / MTs, SMA / MA, SMK / MAK, SLB / MALB . Yang anggotanya berasal dari 8 - 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu . Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 - 5 sekolah.
C. Standar Pengelolaan
1 . . Program Pengelolaan keseluruhan MGMP Menjadi tanggung
j jawab Ke t tua MGMP . .
2 . . Pe l laksanaan masing-masing Program d i i l lakukan o l leh pan i i t t i besarbesaran Yang d i ip Saya imp i di o l leh seo r rang Penanggung j jawab be r rdasa r rkan su r ra t t Kepu T tusan Ke t tua MGMP . .
3. Pe l laksanaan masing-mas i ing p r rogram menjadi r rpedoman PADA Kerangka Acuan Ker j ja ( (KAK ) ) Yang d i isusun o l leh Pengu r rus MGMP . .
4 . . Pantia MEMBUAT usulan tong i besarbesaran t tan Yang Saya l l i IPU t t i i : : pe r rencanaan , , pe l laksanaan , , pemb i iayaan , , Dan pelapo r Berlari tong i iatan . .
5 . . Pengu r rus meman t tau dan mengeva l luas i i keg i ia t tan . .
D. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap MGMP sekurang-kurang adalah:
Sebuah. Ruang / Gedung untuk kegiatan MGMP
b. Komputer / Laptop
c. Media Pembelajaran
d. OHP / LCD Proyektor
e. Handphone
2. Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurang terdiri dari tiga daftar berikut :
Sebuah. Laboratorium IPA
b. Laboratorium Bahasa
c. Laboratorium Micro Teaching
d. Perpustakaan
e. Alat Bantu Audio Visual (AVA)
f. Kamera digital yang praktis
g. Internet
h. Davinet (Jaringan Audio Visual Digital)
E. Standar Sumber Daya Manusia
1. Pendidik yang menjadi pembina kegiatan MGMP harus memiliki kriteria:
Sebuah. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurang S1
b. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurang 10 (sepuluh) tahun
c. Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
2. Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
Sebuah. Instruktur
b. guru Inti
c. Pemandu / tutor
d. Pengawas
e. Kepala Sekolah
f. Widyaiswara
g. Dosen.
h. Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten / Kota.
saya. Departemen Pejabat Struktural maupun nonstruktural
j. Tim Pengembang (intstruktur terpilih)
F. Standar Pembiayaan
1. Pembiayaan kegiatan MGMP mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
2. Sumber Dana kegiatan MGMP dapat terdiri dari:
Sebuah. Anggota Iuran / sekolah
b. Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten / kota
c. Departemen
d. Donatur
e. Unit produksi
f. Hasil kerjasama
g. Masyarakat
h. Sponsor yang tidak mengikat dan sah
3. Dana MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
Sebuah. Program rutin
b. Program pengembangan
4. Pertanggungjawaban keuangan MGMP mengacu pada sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. Standar Penjaminan Mutu
1. Kegiatan MGMP tak terkalahkan dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang termasuk pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan termasuk substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua KKKS / MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
Lampiran I
Anggaran Dasar MGMP
ANGGARAN DASAR
MGMP MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN KABUPATEN SUPIORI
PROVINSI PAPUA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, menyadari pentingnya usaha dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Jasmani olahraga dan Kesehatan, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan Tuhan kepada Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut wuri Handayani ”, kami para guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU PELAJARANPENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN KABUPATEN , yang disingkat MGMP
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kabupaten Supiori yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
LIONTIN NAMA DAN DASAR
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Tingkat SMP, disingkat MGMP PJOK Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kabupaten Supiori.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Penjas Kabupaten Supiori didirikan berdasarkan Tanggal 03 Maret 2017.
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori Nomor: 420/15/2017.
2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori Nomor:
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Penjas Kabupaten Supiori berkedudukan di Kabupaten / Kota.
2. MGMP Penjas Kabupaten / Kota Supiori bersifat organisasi non- struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terutama penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber
belajar, dsb.
2. Kesempatan anggota pada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta peserta kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran yang berasal dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Penjas
Kabupaten Supiori diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atas nama pengurus mewakili mewakili sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara kompleksitas / keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Penjas Kabupaten Supiori terdiri dari Guru-guru
PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Penjas di Kabupaten Supiori baik di Sekolah Negeri atau di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota anggap ada memberitakan untuk organisasi organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis Kurikulum
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan dalam menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan panel diskusi
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5. Penerbitan jurnal MGMP
6. Website Penyusunan MGMP
7. Forum MGMP provinsi
8. Kompetisi kinerja guru
9. Pelatihan Sesama (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11. Komunitas Pembelajaran Profesional
(komunitas-belajar professional)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-pagar dalam satu periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP PENJAS Kabupaten SUPIORI Berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber organisasi dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang termasuk pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Laporan termasuk substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang- sedikit dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila TIDAK terpenuhi Seperti Yang revoked PADA ayat 2 dan 3 Penyanyi pasal, Maka PENGESAHAN perubahan Anggaran Dasar dilakukan differences persetujuan Anggota Anggota Yang Hadir hearts Rapat Anggota Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran tanggung jawab jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ditetapkan pada pertemuan Guru-guru ..........................
Kabupaten / Kota ........... .............. di ........................... tanggal ....... .............
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SUPIORI
Tanggal
: 22 Februari 2020
MGMP PENJASKES
Kabupaten SUPIORI
Provinsi PAPUA
Ketua Sekretaris
Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr Kurnia T, S.Pd, Gr
NIP. 19911226 201501 1001 NIP.
19900729 201501 2 001
Mengetahui,
Ketua MKKS Kabupaten Supiori
………………………………….
NIP.
Menyetujui
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Supiori
Raflesh Ngilame, S.STP, M.Si
NIP. 19800410 199912 1001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar