Selasa, 27 Oktober 2020

LAPORAN KEGIATAN MGMP PJOK TINGKAT SMP

 

LAPORAN KEGIATAN

MGMP PJOK TINGKAT SMP

PERIODE 2019-2021


 

KABUPATEN SUPIORI

PROVINSI PAPUA

TAHUN 2020

 


KATA PENGANTAR

      Segala puji hanya bagi Allah SWT Yang senantiasa memberi kekuatan dan kesehatan untuk penulis dan rekan – rekan Guru Penjas dalam membuat Laporan Kegiatan MGMP PJOK SMP Pada Periode 2021-2023.

    Laporan ini dibuat dengan menghimpun dari beberapa moment dalam melaksanakan pertemuan setiap semester 2 kali dan setiap pertemuan selalu ditujukan khusus untuk kalangan Guru-guru mata pelajaran Penjas SMP se Kabupaten Supiori. Adapun Banyak kesulitan yang ditemui untuk menyesuaikan Perangkat maupun media ajar yang mendukung mempermuda guru melaksakan Kegiatan Belajar Mengajar diSekolah setiap satuan Ajar  dan sesungguhnya bukan hal yang mudah untuk menyelesaikannya, semata-mata hanya karena keterbatasan ilmu. Namun memudahkan atau menyederhanakan sesuatu yang rumit/kompleks merupakan suatu keniscayaan. Meskipun jauh dari sempurna semoga Pertemuan MGMP PJOK SMP ini dapat bermanfaat paling tidak bagi diri sendiri, Kelompok dan bagi siapa saja yang mungkin memerlukannya. Karena sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama, wassalam.

 








 

Judul :

Laporan Kegiatan MGMP PJOK Tingkat SMP Kabupaten Supiori 
Periode 2019-2021

 

Guru Pembina PJOK    : Yohanis T. Pasassa

NIP                               : 19670501 198812 1002

 

Nama Ketua                 : Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr

NIP                               : 19911226 201501 1001

Alamat email                : rizkyarfion26@gmail.com

                                    rizkypratahama26@gmail.com

 

Nama Skretaris             : Kurnia T, S.Pd, Gr

NIP                               : 19900729 201501 2 001

 

Nama Bendahara          : Troce N. Rumbrapuk , S.Pd

NIP                               : 19820508 201004 2 003

 

 

Supiori, _________________

Mengetahui 
Guru Pembina PJOK                                                  Ketua MGMP PJOK



Yohanis T. Pasassa                                                    Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr
NIP. 
19670501 198812 1002                                     NIP. 19911226 201501 1001                                

   

 

 

Mengetahui,                                                   

                                                        Kabid Dikmen 
                                   

                                                       Jules Otis Rumaropen
                                                       NIP. 19720606 200012 1003


DAFTAR ISI

 

Lembar Judul   …………………………………………………………………        I    

Kata Pengantar …………………………………………………………………        II  

Lembar pengesahan ……………………………………………………………        III  

Daftar Isi ………………………………………………………………………         IV      

BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang ………………………………………………………………          1

B. Dasar Hukum ……………………………………………. ……………… ..       3

C. Tujuan MGMP …………………………………………………………….…      3

D. Tantangan …………………………………………………. ………………        4

BAB II KETENTUAN UMUM …………………… ………… .. ……………         5

BAB III PENGEMBANGAN STANDAR MGMP ……………………… ..        6    

A. Standar Program …………………………………………………. ………         6

B. Standar Organisasi …………………………………………… .. …………        7

C. Standar Pengelolaan ………………………………………… .. ………….        7

D. Standar Sarana / Prasarana ………………………………… .. ……………     7

E. Standar Sumber Daya Manusia ………………………………. …………         8

F. Standar Pembiayaan ……………………………………………. ……….           9

G. Standar Penjaminan Mutu ………………………………………………            9

H. Prosedur Operasional Standar MGMP ……………………………. ……         10

Lampiran .   ADRT MGMP PJOK Periode 2019-2021 ………………………       11       

BAB IV PENUTUP ……………………………………………………. ……        15    

LAMPIRAN - LAMPIRAN ………………………………………………… V              

LAMPIRAN I.  Daftar Hadir Dan Notulen Pertemuan ………………………


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimal S1 / D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii)

memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui   pelatihan, pelatihan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), dan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru. Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang kedekatan untuk dapat direalisasikan.Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja KKG dan MGMP, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja

MGMP yang berarti. Di beberapa daerah peningkatan kinerja MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan. Berdasarkan masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja MGMP. Dari berbagai pengamatan dan analisis, ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata.

 

Faktor pertama , kebijakan dan penyelenggaraan MGMP menggunakan pendekatan pendidikan, fungsi produksi atau analisis input-output yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang dipenuhi semua masukan (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, lembaga ini akan menghasilkan keluaran yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa input MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Peningkatan, peningkatan kinerja MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa?

Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan fungsi produksi pendidikan terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan MGMP.

 Faktor kedua, penyelenggaraan MGMP yang dilakukan masih belum dapat dilepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian MGMP Kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional.

Faktor ketiga, akutabilitas kinerja MGMP selama ini belum dilakukan dengan baik. Pengurus MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat.

Faktor keempat, belum adanya panduan / petunjuk kegiatan kelompok yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja. Berdasarkan fakta-fakta Hal tersebut di atas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan revitalisasi penyelenggaraan MGMP melalui penyusunan panduan penyelenggaraan MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar Pengembangan KKG / MGMP dan (2) Buku Standar Operasional Pelaksanaan MGMP. Diharapkan dengan adanya panduan pelaksanaan MGMP dalam kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah mata pelajaran yang dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan.

 

B. Dasar Hukum

1. UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.

2. UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

3. PP RI No.19 / 2005 tentang SNP

4. Permendiknas No. 22/2006 tentang SI

5. Permendiknas No. 23/2006 tentang SKL

6. Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas Sekolah / madrasah

7. Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah / madrasah

8. Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

9. Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

10. Permendiknas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian.

11. Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.

 

C. Tujuan MGMP

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terutama penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan  pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana / prasarana

    belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.

 

2. Kesempatan anggota pada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan danumpan balik.

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan

    pendekatan pembaruan dalam pembelajaran yang lebih profesional

    bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui             kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.

6. Meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran yang berasal dari     peningkatan       hasil belajar peserta didik.

7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

 

D. Tantangan

Mutu sumber daya manusia semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun menunjukan adanya penurunan kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diperlukan sumber daya manusia yang bermutu agar tidak ketinggalan dengan negara lain.

1.       Masih banyak guru yang memiliki kualifikasi akademik dibawah ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurangkurangnya S1 / D-IV.

2.       Situs kerja guru terkenal di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar    dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan daerah daerah.

3.       Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang dibutuhkan oleh Guru dalam peningkatan akademiknya.

4.       Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan        tugasnya. Dengan demikian perlu peningkatan sistem peningkatan profesionalisme guru secara             berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan dan meningkatkan kompetensi guru.


BAB II

KETENTUAN UMUM

 

Dalam standar pengembangan MGMP yang dimaksud dengan:

1. Standar pengembangan MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh        MGMP yang memiliki organisasi, program, sarana dan prasarana,        sumber daya manusia, pembiayaan, dan penjaminan mutu.

2.    KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para      guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari            beberapa guru dari beberapa sekolah.

3.   MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum / wadah kegiatan profesional guru       mata pelajaran pada SMP / MTs, SMPLB / MTsLB, SMA / MA, SMK / MAK, SMALB / MALB yang          berada pada satu wilayah / kabupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah.

4.   Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi MGMP

5. Program adalah rencana kegiatan MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka            menengah, dan jangka panjang.

6.   Pengelolaan adalah proses pelaksanaan program MGMP.

7.   Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang MGMP

8. nstruktur adalah pembimbing / narasumber / tutor / pengajar dalam kegiatan KGG / MGMP,    dapat berasal dari guru atau non guru, dan sifatnya temporer.

9. Guru inti adalah pembimbing / narasumber / tutor / pengajar dalam kegiatan KGG / MGMP, dan         sifatnya tetap

10. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan MGMP

11. Penjaminan mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara pelaksanaan             MGMP dengan standar yang ditetapkan.


BAB III

STANDAR PENGEMBANGAN MGMP

 

A. Standar Program

1. Penyusunan program MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi, Tujuan, sampai kalender kegiatan.

2. Program MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.         

3. Program MGMP terdiri dari program rutin dan program pengembangan.

4. Program rutin sekurang-terdiri dari:

            Sebuah. Diskusi permasalahan pembelajaran

            b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran

            c. Analisis Kurikulum

            d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran

            e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

5. Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurang dari tiga kegiatan-kegiatan berikut :   

            Sebuah. Penelitian

            b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah

            c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan panel diskusi

            d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)

            e. Penerbitan jurnal MGMP

            f. Website Penyusunan MGMP

            g. Forum MGMP provinsi

            h. Kompetisi kinerja guru

            saya. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)

            j. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

            k. Komunitas Pembelajaran Profesional (komunitas-belajar professional)

 

B. Standar Organisasi

1. Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, dan mempunyai AD / ART.           

2. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD / ART.        

3. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD / MI yang anggotanya berasal dari 8 - 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 - 5 sekolah.        

4. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP / MTs, SMA / MA, SMK / MAK, SLB / MALB   . Yang anggotanya berasal dari 8 - 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu . Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 - 5 sekolah.          

C. Standar Pengelolaan

1 . . Program Pengelolaan keseluruhan MGMP Menjadi tanggung j jawab Ke t tua MGMP         . .

2 . . Pe l laksanaan masing-masing Program d i i l lakukan o l leh pan i i t t i besarbesaran Yang d i ip Saya imp i di o l leh seo r rang Penanggung j jawab be r rdasa r rkan su r ra t t Kepu T tusan Ke t tua MGMP . .

3. Pe l laksanaan masing-mas i ing p r rogram menjadi r rpedoman PADA Kerangka Acuan Ker j ja ( (KAK ) ) Yang d       i isusun o l leh Pengu r rus MGMP . .

4 . . Pantia MEMBUAT usulan tong i besarbesaran t tan Yang Saya l l i IPU t t i i : : pe r rencanaan , , pe l laksanaan , , pemb       i iayaan , , Dan pelapo r Berlari tong i iatan . .

5 . . Pengu r rus meman t tau dan mengeva l luas i i keg i ia t tan . .

D. Standar Sarana dan Prasarana

1. Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap MGMP sekurang-kurang adalah:

            Sebuah. Ruang / Gedung untuk kegiatan MGMP

            b. Komputer / Laptop

            c. Media Pembelajaran

            d. OHP / LCD Proyektor

            e. Handphone

 

2. Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurang terdiri dari tiga daftar berikut :

            Sebuah. Laboratorium IPA

            b. Laboratorium Bahasa

            c. Laboratorium Micro Teaching

            d. Perpustakaan

            e. Alat Bantu Audio Visual (AVA)

            f. Kamera digital yang praktis

            g. Internet

            h. Davinet (Jaringan Audio Visual Digital)

 

E. Standar Sumber Daya Manusia

1. Pendidik yang menjadi pembina kegiatan MGMP harus memiliki kriteria:

            Sebuah. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurang S1

            b. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurang 10 (sepuluh) tahun

            c. Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan

2. Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:

            Sebuah. Instruktur

            b. guru Inti

            c. Pemandu / tutor

            d. Pengawas

            e. Kepala Sekolah

            f. Widyaiswara

            g. Dosen.

            h. Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi

            dan Kabupaten / Kota.

            saya. Departemen Pejabat Struktural maupun nonstruktural

            j. Tim Pengembang (intstruktur terpilih)

 

F. Standar Pembiayaan

1. Pembiayaan kegiatan MGMP mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban. 

2. Sumber Dana kegiatan MGMP dapat terdiri dari:

            Sebuah. Anggota Iuran / sekolah

            b. Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten / kota

            c. Departemen

            d. Donatur

            e. Unit produksi

            f. Hasil kerjasama

            g. Masyarakat

            h. Sponsor yang tidak mengikat dan sah

3. Dana MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:

            Sebuah. Program rutin

            b. Program pengembangan

4. Pertanggungjawaban keuangan MGMP mengacu pada sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    

 

G. Standar Penjaminan Mutu

1. Kegiatan MGMP tak terkalahkan dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    

2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan dan evalusai.
    

3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang termasuk pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
   

4. Laporan termasuk substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua KKKS / MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. 
    

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

Anggaran Dasar MGMP

 

 

ANGGARAN DASAR

 

MGMP MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN KABUPATEN SUPIORI

PROVINSI PAPUA

 

MUKADIMAH

 

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, menyadari pentingnya usaha dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Jasmani olahraga dan Kesehatan, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan Tuhan kepada Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut wuri Handayani ”, kami para guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU PELAJARANPENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN KABUPATEN , yang disingkat MGMP


Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kabupaten Supiori yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:

 

BAB I

LIONTIN NAMA DAN DASAR

Pasal 1

Nama

Organisasi profesi diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Tingkat SMP, disingkat MGMP PJOK Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kabupaten Supiori.

Pasal 2

Dasar Pendirian

MGMP Penjas Kabupaten Supiori didirikan berdasarkan Tanggal 03 Maret 2017.

1.      Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori Nomor: 420/15/2017.

2.      Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori Nomor:

 

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

1. MGMP Penjas Kabupaten Supiori berkedudukan di Kabupaten / Kota.            

2. MGMP Penjas Kabupaten / Kota Supiori bersifat organisasi non- struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota          

 

Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah:

 

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terutama penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana / prasarana belajar, memanfaatkan sumber               

      belajar, dsb.

2. Kesempatan anggota pada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.     

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta peserta kerja atau musyawarah kerja.              

4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam tugas-tugas pembelajaran di sekolah.   

5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.                      

6. Meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran yang berasal dari peningkatan hasil belajar peserta didik.     

7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

 

BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Penjas

Kabupaten Supiori diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:

1. Ketua atas nama pengurus mewakili mewakili sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi organisasi.    

2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.      

3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.    

4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

5. Bendahara kompleksitas / keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota    

 

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7

 

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. 

2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

1. Anggota MGMP Penjas Kabupaten Supiori terdiri dari Guru-guru

     PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Penjas di Kabupaten Supiori baik di Sekolah Negeri atau di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.         

2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:

1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.

2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.

3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.          

5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.

6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.

7. Seluruh anggota anggap ada memberitakan untuk organisasi organisasi.

 

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

 

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

 

A. Kegiatan Rutin:

1. Diskusi permasalahan pembelajaran

2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran

3. Analisis Kurikulum

4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran

5. Pembahasan materi dan pemantapan dalam menghadapi Ujian Nasional

 

B. Kegiatan Pengembangan:

1. Penelitian

2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah

3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan panel diskusi

4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)

5. Penerbitan jurnal MGMP

6. Website Penyusunan MGMP

7. Forum MGMP provinsi

8. Kompetisi kinerja guru

9. Pelatihan Sesama (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)

10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)                                   

11. Komunitas Pembelajaran Profesional (komunitas-belajar professional)

 

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja

1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-pagar dalam satu periode kepengurusan     

 

2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 12

    

1. Pembiayaan MGMP PENJAS Kabupaten SUPIORI Berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.   
   

2. Sumber organisasi dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).          

 

BAB IX

PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

 

Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan dan evalusai.

3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang termasuk pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

4. Laporan termasuk substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua          MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,

DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang- sedikit dari jumlah anggota MGMP.       

3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.       

4. Apabila TIDAK terpenuhi Seperti Yang revoked PADA ayat 2 dan 3 Penyanyi pasal, Maka PENGESAHAN perubahan Anggaran Dasar dilakukan differences persetujuan Anggota Anggota Yang Hadir hearts Rapat Anggota Anggota.         

 

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota

MGMP.

 

Pasal 16

Pembubaran

 

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP   yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
    MGMP.

3. Keputusan rapat pembubaran tanggung jawab jika disetujui oleh seluruh anggota       MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

 

1. Anggaran Dasar ditetapkan pada pertemuan Guru-guru ..........................           Kabupaten / Kota ........... .............. di ........................... tanggal ....... .............

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                        Ditetapkan di  : SUPIORI

                                                                        Tanggal            : 22 Februari 2020

                                                                        MGMP PENJASKES

                                                                        Kabupaten SUPIORI

                                                                        Provinsi PAPUA

 

             Ketua                                                              Sekretaris            

 

 

 

Rizky Arfion Putra Prathama, S.Pd, Gr                                Kurnia T, S.Pd, Gr      

NIP. 19911226 201501 1001                                      NIP.          19900729 201501 2 001

 

Mengetahui,

Ketua MKKS Kabupaten Supiori

 

 

 

………………………………….

                                                 NIP.

 

Menyetujui

Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Supiori

 
 

                Raflesh Ngilame, S.STP, M.Si                                 

                NIP. 19800410 199912 1001

Tidak ada komentar: